Delapan Fraksi Setuju, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah
Delapan Fraksi Setuju, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan menjadi Perda baru oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan, Senin, 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Alamsyah Terpilih jadi Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030
Meski disepakati, bukan berarti tanpa kritik. Delapan fraksi DPRD yang hadir dalam paripurna tetap melontarkan catatan tajam kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebab, persoalan pajak dan retribusi bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa terus bergantung pada pusat.
Juru Bicara Fraksi Nurani Persatuan Novri Ardiantasari, SE, menegaskan, fraksinya menerima revisi Perda tersebut, namun dengan sejumlah catatan serius.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akhirnya Bangun Jalan Air Muring – Tanjung Harapan
“Kita setuju perubahan Perda PDRD ini, tapi Pemprov jangan hanya berhenti pada naskah regulasi. Catatan yang kami berikan harus ditindaklanjuti secara nyata,” ujarnya.
Menurut Novri, salah satu kelemahan Bengkulu selama ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlalu bertumpu pada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan pajak bahan bakar (PBBKB).
BACA JUGA:Siap-Siap, Walikota Akan Adakan Lomba Konten Video dan Foto Pariwisata Bengkulu
Padahal, potensi lain masih banyak. Mulai dari retribusi jasa, optimalisasi aset daerah, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang bisa digarap secara berkelanjutan.
“Kalau hanya mengandalkan PKB dan BBNKB, daerah ini akan terus tergantung pada pertumbuhan jumlah kendaraan. Itu tidak sehat,” kritik Novri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
