Belanja Pegawai Pemprov Disorot DPRD Provinsi Bengkulu
Belanja Pegawai Pemprov Disoroti DPRD Provinsi Bengkulu-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id — Anggaran belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi, mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi serius.
Pasalnya, porsi belanja pegawai pada tahun anggaran 2025 sudah menembus 41 persen dari total APBD, jauh di atas batas ideal maksimal 30 persen.
BACA JUGA:Warga Yang Aktif Bayar Pajak Restoran di Kota Bengkulu Diberi Hadiah Rumah
“Angka ini bahkan berpotensi terus bertambah. Ini mengingat adanya pengangkatan PPPK di tahun mendatang. Karena itu harus segera dievaluasi,” ujar Edward.
Peringatan Edward ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146, ditegaskan bahwa proporsi belanja pegawai dalam APBD wajib ditekan maksimal 30 persen pada 2027. Jika tidak, daerah berisiko menghadapi sanksi administratif berupa penundaan, bahkan pemotongan transfer keuangan dari pusat.
BACA JUGA:Luncurkan Pembangunan, Desa Penago I Layak Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
“Jangan sampai kita abai. Jika transfer dari pusat ditunda atau dipotong, maka program pembangunan dan pelayanan publik pasti akan terganggu,” kata Edward.
Dari struktur belanja pegawai Pemprov Bengkulu, beban terbesar berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nilainya, menurut Edward, mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
BACA JUGA:Warga Senang, Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Provinsi Bengkulu
Padahal, menurut aturan, pemberian TPP seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan kondisi fiskal Bengkulu yang relatif kecil, skema TPP yang ada dinilai terlalu membebani.
“Artinya, harus dikaji ulang. Jangan dibiarkan terus membengkak. Memang kebijakan ini tidak populis, tapi saya rasa pegawai akan maklum mengingat kondisi keuangan daerah kita,” jelas legislator dari PDIP itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
