Banner disway

Tunggakan Pajak Kendaraan Tembus Rp 1 Triliun, DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Lemahnya Strategi Pemda

Tunggakan Pajak Kendaraan Tembus Rp 1 Triliun, DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Lemahnya Strategi Pemda

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  — Tumpukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu kian menggunung. Hingga akhir Oktober 2025, nilainya menembus angka fantastis: Rp 1,006 triliun.

Jumlah ini bukan main-main setara dengan hampir setengah dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dalam setahun.

BACA JUGA:Terkait PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi Persoalkan Legalitas Penandatanganan Surat DPD Golkar

 

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, dari 905.826 unit kendaraan bermotor di seluruh Bengkulu, sebagian besar belum menunaikan kewajiban pajaknya. Angka itu mencakup kendaraan pribadi, umum, hingga kendaraan dinas berpelat merah.

Dari jumlah itu, kendaraan pribadi mendominasi daftar tunggakan dengan 878.993 unit dan total utang pajak mencapai Rp 923,83 miliar. Sementara kendaraan umum atau milik perusahaan tercatat 9.171 unit dengan tunggakan Rp 63,88 miliar. Adapun kendaraan dinas pemerintah mencapai 17.662 unit, menunggak hingga Rp 19,12 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan

 

Angka-angka tersebut membuat kepala bergeleng. Sebab, di saat Pemprov Bengkulu mati-matian mencari cara menambah PAD, justru potensi raksasa dari pajak kendaraan masih “tidur lelap”.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, menilai situasi ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Hutan Mangrove 212 Sumber Jaya Masuk 10 Besar Lomba Desa Wisata Provinsi Bengkulu

 

“Tunggakan sebesar itu jelas jadi PR besar. Apalagi saat kita sedang berupaya keras menaikkan PAD,” tegas Edwar saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (27/10).

Menurutnya, capaian pembayaran pajak kendaraan justru menurun dibanding tahun sebelumnya. Hingga saat ini, tingkat pembayaran baru mencapai 30 persen, turun dari 34 persen di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: