Saat Rapat Koordinasi, Masih Ada Ditemukan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum
Saat Rapat Koordinasi, Masih Ada Ditemukan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Bengkulu yang berlangsung di Ruang Hidayah I Kantor Walikota Bengkulu, Rabu (17/12/25).
Rapat ini dihadiri oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Pj Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian, seluruh Kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang memaparkan kondisi riil ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bengkulu, sekaligus tantangan yang masih dihadapi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.
Sahat menjelaskan, saat ini Satpol PP Kota Bengkulu didukung dengan sarana dan prasarana berupa 3 unit mobil patroli, 1 unit kendaraan Dalmas, serta 32 unit tameng. Dari sisi sumber daya manusia, Satpol PP memiliki 29 PNS, termasuk 3 orang penyidik, 178 PPPK, dan 39 PTT.
Ia juga memaparkan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum. Dalam bidang tertib jalan dan angkutan jalan, Satpol PP masih menemukan parkir liar di sejumlah titik yang tumbuh secara ilegal karena dianggap memiliki potensi ekonomi.
Selain itu, pemasangan portal jalan dan pita kejut atau polisi tidur yang tidak sesuai aturan juga masih marak ditemukan.
“Pemasangan pita kejut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mendapatkan izin Walikota,” tegas Sahat.
Pada aspek tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, Satpol PP masih menemukan banyak tembok yang dicoret-coret. Sementara pada tertib sungai, saluran, dan kolam, masih terdapat warga yang membuang sampah ke sungai, bahkan ditemukan adanya mobil tinja yang membuang limbah ke aliran sungai.
Dalam tertib lingkungan, Sahat mengungkapkan masih sering terjadi balapan liar, penggunaan knalpot brong atau racing, serta aktivitas nongkrong pemuda hingga larut malam yang mengganggu ketenangan warga. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada tertib usaha, seperti pedagang yang berjualan di taman, di atas kendaraan, trotoar, jalur hijau, hingga lahan parkir.
Sahat juga memperkenalkan program unggulan Satpol PP. Yaitu “Sapa Linmas” dan “Lapor Satpol PP 24 Jam” sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan respon cepat kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
