Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan auditor independen, kerugian negara akibat kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 194 miliar.
Angka tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah mencuat di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Warga Senang, Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Provinsi Bengkulu
Ahmad Kanedi bukan satu-satunya tersangka. Penyidik sebelumnya sudah menetapkan enam nama lain yang turut diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini. Mereka adalah:
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra
Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan
Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan
Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan
Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono
Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pencucian uang yang masih berkaitan dengan kasus Mega Mall dan PTM. Tiga orang tambahan pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan tuntasnya pelimpahan tahap II ini, masyarakat Bengkulu kini menunggu gelaran sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu. Proses persidangan diperkirakan akan menyedot perhatian luas, mengingat kasus ini melibatkan tokoh besar yang pernah menduduki kursi Walikota.