radarbengkuluonline.id – Satu babak baru kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu akhirnya bergulir ke meja hijau.
Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (17/9).
BACA JUGA:Ketua DPD RI dan Menteri Pertanian Bahas Hilirisasi Perkebunan hingga Stok Pangan di Bengkulu
Pelimpahan tahap II (P21) itu mencakup tersangka beserta barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat dakwaan di persidangan. Prosesi berlangsung ketat di Kantor Kejari Bengkulu, dengan pengawalan aparat dan perhatian publik yang cukup tinggi.
Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH MH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kanedi kini memasuki fase krusial.
“Hari ini Kejati Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegas Yeni.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan tidak sedikit. Sebanyak tujuh boks besar berisi dokumen penting resmi diserahkan, yang diyakini menjadi kunci pembuktian di pengadilan.
BACA JUGA:Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Cek Inpres No 12 di Pulau Baai
“Dokumen-dokumen ini nanti akan sangat menentukan. Semua sudah masuk dalam tujuh boks yang kami amankan,” tambahnya.
Guna memperkuat tim penuntutan, Kejati dan Kejari Bengkulu membentuk tim gabungan beranggotakan delapan jaksa. Tim ini dipersiapkan khusus untuk menghadapi kompleksitas perkara yang menyeret banyak pihak sekaligus menyedot perhatian publik Bengkulu.
BACA JUGA: Jalan Merapi Ditutup Total Gara-Gara Proyek Jembatan, Warga Kebun Tebeng Resah