Enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu Belum Punya UMK Sendiri

Kamis 18-09-2025,20:09 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya mengambil langkah serius soal nasib pekerja di daerah. Selama ini, ada enam kabupaten yang masih “menumpang” pada Upah Minimum Provinsi (UMP) karena belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri. Kondisi itu dinilai tidak adil bagi para pekerja. Sebab, nominal UMP cenderung lebih rendah dibandingkan UMK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menggodok percepatan penetapan UMK bagi kabupaten yang belum memiliki.

BACA JUGA: 43 OPD Provinsi Bengkulu akan Dirampingkan Jadi 23

 

“Ya, sampai saat ini masih ada enam kabupaten yang belum punya UMK sendiri. Mereka masih mengacu ke UMP, yang besarannya lebih kecil. Padahal setiap daerah punya kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang berbeda,” tegas Syarifudin.

Enam kabupaten yang dimaksud adalah Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, Lebong, Rejang Lebong, dan Kepahiang.

Sementara empat daerah lain, yakni Bengkulu Tengah, Mukomuko, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu, sudah menetapkan UMK sendiri.

BACA JUGA:SPMB SMA Negeri 5 Bengkulu Diduga Cacat Prosedur, Hasil Seleksi Terancam Batal

 

 

UMP Bengkulu saat ini berada di kisaran Rp 2,6 juta, angka yang berlaku secara serentak bagi kabupaten yang belum punya regulasi pengupahan mandiri. 

Syarifudin menilai angka tersebut kurang mampu mengakomodasi kebutuhan hidup layak di sebagian daerah. Terutama di kawasan perkotaan atau wilayah dengan beban ekonomi yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Benahi Sektor Kesehatan

 

“Kalau hanya mengacu pada UMP, ada potensi ketidakadilan. Pekerja di daerah yang seharusnya berhak atas upah lebih besar jadi ikut menerima angka rata-rata,” imbuhnya.

Kategori :