Advokat Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Rabu 29-10-2025,09:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Danang belum mengungkapkan berapa besar nilai kerugian negara yang didapatkan oleh tersangka. 

 

“Nominal pastinya masih kami hitung. Yang jelas, modusnya berkaitan dengan manipulasi nilai kompensasi,” tambahnya.

 

Penetapan tersangka terhadap HT merupakan lanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana, pada 23 Oktober 2025.

 

Kasus ini bermula dari kegiatan pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung pada tahun 2019–2020, di mana sejumlah lahan diduga dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Dari hasil penyelidikan Kejati Bengkulu, terungkap adanya penyimpangan dalam proses penilaian ganti rugi tanah oleh pihak ATR/BPN Bengkulu Tengah. Sejumlah bidang tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru tercatat dan dibayarkan dengan nilai tinggi.

 

Proyek pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung merupakan bagian penting dari Tol Trans Sumatera, yang diharapkan menjadi urat nadi konektivitas ekonomi di wilayah barat Pulau Sumatera. Dengan panjang sekitar 17,6 kilometer, proyek ini menelan investasi lebih dari Rp 4 triliun.

 

Namun, sejak tahap awal pembebasan lahan, proyek ini tak lepas dari kontroversi. Sejumlah warga melaporkan kejanggalan nilai ganti rugi yang dinilai tidak transparan. Kasus tersebut kemudian mencuat hingga akhirnya masuk radar penyidikan Kejati Bengkulu.

 

Kini, dengan penetapan tersangka baru dari kalangan advokat, penyidik meyakini bahwa dugaan korupsi ini tidak berhenti pada pejabat pertanahan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang semestinya menjadi pembela hak rakyat.

 

Kategori :