Meski penyidik belum membeberkan detail mekanisme aliran dana yang melibatkan HT, langkah penahanan ini menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu mulai menyisir jaringan lebih luas dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
“Proses masih berjalan. Kami dalami peran dan keterlibatan pihak lain, termasuk siapa saja yang menerima manfaat dari dana ganti rugi tersebut,” tutup Danang.