Ia menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan informasi awal serta berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk menelusuri lebih jauh kebenaran laporan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan UKPBJ dan mulai menghimpun data awal. Bila masyarakat memiliki informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk menerimanya,” ujarnya.
Heru menegaskan, pembayaran terhadap kegiatan tanpa kontrak tidak dimungkinkan secara hukum, karena kontrak merupakan dasar hak dan kewajiban antara para pihak.
“Kalau belum ada ikatan kontrak, bagaimana bisa dilakukan pembayaran? Kewajiban pihak pertama dan pihak kedua pun belum ada,” katanya menutup pernyataan.
Pantauan di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Bengkulu, hingga pekan pertama November 2025, tidak ditemukan kegiatan rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Bengkulu.
Yang tercantum di laman LPSE justru proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD dengan nilai pagu sekitar Rp 2,4 miliar.
Ketiadaan data proyek rumah dinas Ketua DPRD di sistem resmi pengadaan pemerintah semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut memang belum melewati proses administrasi formal sebagaimana mestinya.