“Setiap perubahan struktur fisik aset negara wajib disertai dokumen perencanaan dan persetujuan PA/KPA, serta tercatat dalam administrasi BMD. Jika dilakukan tanpa izin, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan aset negara,” jelasnya.
Aprinaldi pun mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu (Sekwan) untuk segera melakukan audit investigatif dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Langkah itu penting untuk menilai ada tidaknya kerugian negara dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Sekwan perlu juga memanggil pihak ketiga pelaksana proyek untuk menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan penelitian atas proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD yang disinyalir tidak melalui proses kontrak resmi.
“Kami sudah melakukan penelitian awal. Prinsipnya, semua kegiatan fisik harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Heru di sela kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas oleh KPK RI, Selasa (4/11).
Ia menjelaskan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan tidak boleh dilaksanakan sebelum anggaran tersedia, dan sekalipun tersedia, tetap harus melalui proses pengadaan barang dan jasa secara transparan.
“Harus ada proses yang jelas — mulai dari tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pelelangan, penetapan jadwal pelaksanaan, hingga penandatanganan kontrak. Jika tahapan itu belum dilakukan, maka pekerjaan tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya menegaskan.
Heru juga memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen kontrak apa pun terkait proyek tersebut.
“Hingga detik ini, kami belum menerima ikatan kontrak pekerjaan itu,” katanya.