“Korban tetap memaksa masuk dan terjadilah keributan yang berujung pengeroyokan oleh lima orang karyawan cafe tersebut,” lanjutnya.
Dalam bentrokan itu, korban dihajar hingga mengalami luka di kepala, rahang kiri, dan tangan. Luka terparah terdapat di jempol tangan kiri yang hampir terputus karena sabetan benda tajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik saat kejadian berlangsung. Ada yang menghalangi, ada yang memukul, dan ada pula yang mengayunkan senjata tajam.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebilah samurai yang diduga digunakan untuk melukai korban. Barang bukti itu kini sudah kami amankan,” ungkap Kombes Sudarno.
Polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi kekerasan tersebut. Namun dugaan sementara, tindakan itu merupakan respon berlebihan dari pihak keamanan cafe terhadap korban yang sebelumnya terlibat keributan.
“Apapun alasannya, tindakan pengeroyokan tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Terancam Lima Tahun Penjara
Kini, kelima pelaku telah mendekam di tahanan Polresta Bengkulu dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani serius. Tidak hanya karena melibatkan karyawan tempat hiburan malam ternama, tapi juga karena tindakan mereka mengancam keselamatan,” tegas Kombes Sudarno.