"Kalau Staf Ahli tidak ditunjuk Plt karena bukan pejabat Pengguna Anggaran (PA). Tapi kalau kepala OPD harus ada pelaksana tugas. Karena kaitannya dengan administrasi keuangan nanti," papar Haryanto.
Sementara sebelumnya, Pemkab Mukomuko sudah menggelar job fit. Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengatakan tidak lama lagi akan ada pergeseran pejabat eselon II.
"Job fit sudah kan. Tidak lama lagi ada pergeseran pejabat. Tapi selanjutnya tetap ada lelang jabatan, setidaknya ada 8 kursi kosong. Untuk menunjuk pejabat defenitif, harus lelang jabatan," demikian Sekda.