Sejumlah warga mengeluhkan nilai ganti rugi yang tak sesuai, sementara pihak internal BPN disebut-sebut menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengukuran dan penilaian tanah.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Danang Prasetyo.