RADAR BENGKULU – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 terus bergerak cepat.
Selasa malam (11/11), suasana di kawasan Jalan Rangkong, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu tampak tidak biasa. Sejumlah mobil dinas dengan lampu rotator menyala berhenti di depan sebuah rumah megah berpagar tinggi. Rumah itu milik Hartanto, seorang advokat yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kepala Kejati Bengkulu Cek Barang Bukti 126 Ribu Ton Batu Bara Hasil Sitaan dari Tsk Bebby Hussy
Dibawah komando Ketua Satgas B Pidsus Kejati Bengkulu, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Setiap ruangan di rumah mewah itu diperiksa secara detail mulai dari ruang kerja hingga kamar pribadi. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, kwitansi transaksi, dan beberapa alat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana proyek.
Tak berhenti di satu titik, penyidik juga menyasar rumah tersangka lainnya, Ahadiya Seftiana, yang diketahui menjabat Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah. Rumah yang berada di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu itu turut menjadi lokasi penggeledahan.
“Benar, malam tadi tim kami melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Dari hasilnya, berhasil diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, Rabu (12/11).
Menurut Danang, penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat beberapa pejabat dan pihak swasta.
“Seluruh temuan akan kami telaah lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan aliran dana pembebasan lahan tol,” tambahnya.
Kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung sudah menyeret empat nama besar ke meja penyidikan Kejati Bengkulu. Mereka adalah: