radarbengkuluonline.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kado manis bagi masyarakat di momen Idul Fitri tahun ini.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan diskon sebesar 50% untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Masjid Akbar Mi'rajul Mukminin Ketahun Dipadati Pemudik Lintas Barat
Program ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar daerah (non-BD) yang bersedia melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi angin segar karena selain potongan pajak yang cukup besar, biaya BBN-KB 2 atau biaya balik nama juga digratiskan. Langkah ini diambil pemerintah untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat yang ingin merapikan administrasi kendaraannya. Dengan adanya insentif ini, proses balik nama yang biasanya dianggap mahal kini menjadi jauh lebih terjangkau.
"Gubernur mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50% ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan," ujarnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Bengkulu dengan membawa dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Program ini berlaku selama periode Lebaran, sehingga warga diharapkan bisa segera mengurusnya sebelum masa berlaku kebijakan berakhir. Kehadiran program ini disambut positif sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap ekonomi warga di hari raya.
Melalui skema ini, diharapkan ketertiban administrasi kendaraan di Bengkulu semakin meningkat. Selain menguntungkan pemilik kendaraan secara pribadi, program ini juga membantu memperluas basis pajak daerah. Dengan administrasi yang sesuai domisili, pemilik kendaraan akan lebih mudah dalam melakukan urusan surat-menyurat kendaraan di masa depan tanpa harus ke luar kota.