RADAR BENGKULU,KAUR - Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tahun 2026. Para guru madrasah di wajibkan masuk kerja untuk mengajar pada tanggal 30 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kaur Mugiyem ,M.Pd menjelaskan, bahwa tenaga pendidik madrasah baik, ibtidaiyah, Tsanawiyah ataupun Aliyah agar masuk kerja dan mengajar kembali pada tanggal 30 Maret 2026, tidak boleh ada guru yang tidak hadir, masuk kerja di hari pertama, atau tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas, pasca libur lebaran hari raya Idul Fitri 1447 H.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Berikut Jadwalnya
"Seluruh tenaga pendidik madrasah baik tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah ataupun Aliyah agar masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sampai ada absen tanpa ada alasan yang jelas," ujar Mugiyem.
Dikatakan Mugiyem, pentingnya kedisiplinan sebagai tanggung jawab profesi sebagai tenaga pendidik. Tidak boleh ada guru yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur panjang berkahir. Pihak Kemenag Kaur akan melakukan pemantauan terhadap tingkat k hadiran guru di setiap madrasah.
"Kami akan melakukan pemantauan setiap madrasah guna memastikan belajar mengajar o mbali berjalan normal dan optimal sejak hari pertama masuk kerja," tegas Mugiyem.
Mugiyem menambahkan, kami berharap tenaga pendidik dapat menunjukan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Agar kualitas pendidikan di madrasah Kabupaten Kaur tetap terjaga kualitasnya dan semakin lebih maju.
"Dengan komitmen bersama, kualitas madrasah akan tetap terjaga dan meningkatnya mutu pendidikan madrasah di semua tingkatan," tutup Mugiyem.(hel)