Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat

Rabu 15-04-2026,10:45 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Jakarta  - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin.

Seperti dikutip dari laman harian disway, memahami ketentuan hewan kurban sangat penting. Supaya kita terhindar dari kesalahan yang bisa menyebabkan ibadah menjadi tidak sah. 

Salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah memastikan hewan kurban memenuhi syarat. Sesuai syariat Islam. Pasalnya, kesalahan dalam memilih hewan dapat berdampak pada tidak sahnya ibadah tersebut.

Berdasarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi.

1. Hewan Harus Termasuk Ternak
Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Dalam Islam, hewan yang diperbolehkan adalah hewan ternak. Seperti kambing, domba, sapi, dan unta.

Sedangkan pPemilihan jenis hewan itu sudah ditetapkan berdasarkan praktik Rasulullah Saw. Juga kesepakatan para ulama.

2. Memenuhi Syarat Usia Minimal
Selain jenis, usia hewan juga menjadi faktor penting. Sapi minimal berumur dua tahun, kambing dan domba minimal satu tahun.

Sementara unta minimal lima tahun. Usia itu menunjukkan bahwa hewan telah cukup matang dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak sakit, dan tidak memiliki cacat fisik. Hewan yang buta, pincang, terlalu kurus, atau memiliki luka serius tidak memenuhi syarat kurban. Kondisi fisik yang baik mencerminkan kualitas ibadah yang lebih sempurna.

4. Tidak Mengandung Penyakit dan Layak Konsumsi 
Di samping bebas cacat, hewan juga harus terbebas dari penyakit berbahaya. Serta tidak mengonsumsi hal-hal yang kotor atau najis. Hal itu penting untuk menjaga kualitas daging serta keamanan bagi penerima manfaat.

5. Waktu Penyembelihan Sesuai Syariat
Tidak hanya hewan. Waktu penyembelihan juga menentukan sah atau tidaknya kurban. Penyembelihan harus dilakukan setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Jika dilakukan sebelum itu, maka tidak dianggap sebagai ibadah kurban.

Dengan memahami dan menerapkan kriteria tersebut, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Kurban juga menjadi bentuk ketaatan, kepedulian sosial, serta wujud rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah Swt. 

 

 

Kategori :