Dalam perkara ini, salah satu terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) sejak tahap penyidikan. Status itu diberikan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan bersedia membantu penegak hukum mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut.
Jaksa menyebut sikap kooperatif terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan, selama konsisten membuka fakta di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dian Ozhari, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dan siap menghadapi proses pembuktian.
“Kami tidak mengajukan keberatan dan siap masuk agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kliennya siap memberikan keterangan seluas-luasnya di persidangan. Menurut dia, terdakwa hanya menjalankan tugas administratif sebagai direktur perusahaan dan tidak menikmati keuntungan dari perkara tersebut.
“Klien kami tidak pernah menerima dividen maupun hasil lain selain gaji,” katanya.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka, yakni: