* Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara
* Soni Adnan, mantan Direktur PT RSM
* Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara
Ketiganya diduga terlibat dalam penerbitan SK Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 tentang pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Selain dinilai cacat prosedur, pemindahan kuasa tambang itu juga diduga tidak disertai kewajiban pembayaran 10 persen dari nilai transaksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2008, terbit pula SK Nomor 112 Tahun 2008 terkait kelayakan lingkungan. Namun, dokumen AMDAL perusahaan disebut disusun tidak sesuai prosedur.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat rangkaian dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian besar. Dari hasil penjualan batu bara periode 2009 hingga 2013, kerugian negara ditaksir mencapai
USD 83.046.585,63.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat yang menjabat saat izin tambang tersebut diterbitkan.