RADAR BENGKULU - Ferli Rivaldi melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di pengadilan. Dalam pledoi tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Ferli dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Hj. Maghdaliansi bersama rekan-rekannya menilai dakwaan terhadap klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara
Ferli sendiri didakwa dalam dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, jaksa disebut telah menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan pertama. Sementara untuk dakwaan kedua, jaksa menuntut Ferli dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Soroti Dugaan OTT Dikondisikan
Dalam pledoi, kuasa hukum menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurut mereka bukan merupakan OTT murni.
Pihak terdakwa menyebut fakta persidangan mengungkap bahwa rencana OTT sudah diketahui sebelumnya oleh sejumlah kepala desa dan saksi-saksi lain. Mereka juga mendalilkan adanya koordinasi tertentu yang dilatarbelakangi konflik pribadi antara beberapa pihak.
Menurut tim pembela, kondisi tersebut masuk dalam konsep *entrapment* atau penjebakan, yakni situasi ketika aparat dianggap mendorong terjadinya peristiwa pidana.
Pertanyakan Barang Bukti Uang
Kuasa hukum juga menyoroti jumlah uang yang disebut terkumpul sebesar Rp370 juta, namun barang bukti yang dihadirkan di persidangan hanya Rp300 juta.