Mereka mempertanyakan selisih Rp70 juta yang menurut keterangan sejumlah saksi digunakan atau dipinjam oleh beberapa pihak. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan dalam rantai penguasaan barang bukti (*chain of custody*).
Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum menyatakan unsur menerima hadiah atau janji, hubungan dengan jabatan, serta unsur penyertaan tidak terbukti secara kumulatif.
Karena itu, mereka memohon majelis hakim untuk:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
3. Memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa.
4. Atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Jika majelis hakim berpendapat lain, kuasa hukum meminta hukuman percobaan atau pidana yang seringan-ringannya.
Menunggu Putusan Hakim
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang menjerat Ferli Rivaldi.