Tak Tahu Soal Praktik Suap, Beby Hussy Minta Dibebaskan

Selasa 05-05-2026,16:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

"Berdasarkan fakta itu juga, saya tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Direktur PT. IBP. Seperti dalam kepengurusan izin, saya sebatas mengetahui menggunakan jasa konsultan saja dan seperti apa teknisnya, saya tidak tahu," beber Beby.

 

Bahkan, sambung Beby, dirinya tidak pernah menghendaki, memerintahkan ataupun perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dalam berbagai kepengurusan terkait operasional perusahaan.

 

"Maka dari itu saya sama sekali tidak tahu-menahu jika ada praktik suap dalam berbagai kepengurusan itu. Saya baru tahu ketika ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ditetapkan sebagai tsk dalam pengurusan dokumen perizinan," tegas Beby.

 

Disisi lain, Beby juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perkara suap yang dituduhkan kepadanya. Mengingat perkara yang didakwakan kepadanya ini, berkaitan dengan izin PT. Ratu Samban Mining (RSM).

 

"Sementara saya tidak pernah menjabat apapun pada PT. RSM itu. Posisi saya hanya sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT. RSM melalui perjanjian yang ditandatangani direktur masing-masing perusahaan," jelas Bebby.

 

Beby menambahkan, jadi dirinya tidak mengetahui sedikit pun pengurusan perizinan untuk kepentingan PT. RSM. Sedangkan pihak PT. RSM sendiri, sama sekali tidak dimintai pertanggungjawaban dalam pidana suap ini. 

 

"Saya yang tidak tahu apa-apa, tapi mengapa harus menanggung akibatnya," sesal Beby.

 

Beby menyatakan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam perkara suap ini, dapat dibuktikan melalui pengelolaan keuangan perusahaan.

 

Kategori :