"Laporan keuangan kami tetap menggunakan jasa konsultan sebagaimana lazimnya perusahaan. Jadi sama sekali tidak ada niat jahat atau kesengajaan, dalam proses perizinan yang dilakukan seperti praktik suap," tambah Beby.
Lebih lanjut Beby menyampaikan, atas pembelaan tersebut dirinya memohon kepada majelis hakim untuk melihat perkara ini secara utuh, dan murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya berharap majelis hakim berkenan membebaskan saya dari dakwaan dan juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian Beby. (