RADAR BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahterah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026), menghadirkan Auditor Eksternal, Iskandar Novianto, sebagai saksi. Dalam persidangan, Iskandar mengakui bahwa audit eksternal yang dilakukannya disusun berdasarkan hasil audit internal perusahaan serta wawancara dengan auditor internal.
Iskandar yang merupakan mantan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa audit dilakukan atas permintaan pihak perusahaan.
Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta saksi menjelaskan hasil audit yang telah dilakukan.
"Total selisih selama tiga tahun mencapai sekitar Rp3,9 miliar lebih," ujar Iskandar di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menanyakan metode audit yang digunakan. Iskandar menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen digital, data transaksi perbankan, catatan perusahaan, percakapan dalam grup WhatsApp, serta dokumen pendukung lainnya.
Saat ditanya mengenai proses wawancara dalam audit tersebut, Iskandar mengaku fokus melakukan wawancara terhadap auditor internal perusahaan.
"Iya, terutama auditor internal," jawabnya.
Ketika kembali ditegaskan apakah terdapat wawancara dengan pihak lain di luar auditor internal, Iskandar menyatakan bahwa fokus audit memang lebih banyak pada auditor internal, khususnya untuk meminta penjelasan mengenai hasil audit internal yang telah dilakukan.