Banner disway

Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

 Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

Tersangka MW (20) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seginim-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

 

Saat Unit Reskrim Polsek Seginim datang MW ditangkap  tanpa perlawanan serta mengamankan beberapa  barang buktinya berupa 1(satu) bilah parang dan batu dan MW segera diamankan.

BACA JUGA:Kue Bolu Ternyata dari Benua Eropa, Disebut Bolo

 

"Untuk kasus ini pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka  pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dikenakan  dalam pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP.  UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, " pungkas Priyanto. (*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id