Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas, Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka
Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas, Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka-Ist-
Atas kelalaiannya, ES dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 302 ayat (1) dan (3), jo Pasal 117 ayat (2), Pasal 323 ayat (1) dan (3), jo Pasal 219 ayat (2), hingga Pasal 559 KUHP.
Tersangka juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada unsur kelalaian berat. Kapal berlayar tanpa izin resmi dan membawa penumpang melebihi kapasitas,” tandas Sujud.
Tragedi yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 itu menyisakan duka mendalam. Delapan orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Masing-masing berasal dari berbagai daerah di Sumatera:
Riska Nurjanah (28) – Lubuk Linggau, Sumsel
Ratna Kurniati (28) – Kota Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
