Bacakan Pembelaan: Rohidin Mersyah Bantah Pungli Pilkada, Pertanyakan Tuntutan Rp 39 Miliar
Rohidin Mersyah Bantah Pungli Pilkada, Pertanyakan Tuntutan Rp 39 Miliar-Windi Junius/Ist-radarbengkulu
BACA JUGA:Tujuh Daerah Baru di Provinsi Bengkulu akan Dimekarkan, Surat Usulan DPD RI Sudah Beredar Luas
Sementara itu, Evriansyah alias Anca menegaskan dirinya bukan koruptor. Ia menyatakan hanya bertugas menjalankan perintah gubernur dan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi. “Saya minta dibebaskan dari segala tuntutan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, USD 42.715, dan SGD 309.581. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti 3 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkot Bengkulu Minta Masyarakat Waspada
Isnan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Anca 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 dan/atau Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
