Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi dan Pemerasan Kios Pasar Panorama
Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi dan Pemerasan Kios Pasar Panorama-Windi-
Ia menambahkan, perkara ini tidak berhenti hanya pada satu orang. Kejari berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kami akan ungkap secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti ikut menikmati hasil kejahatan akan kami jerat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Parizan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah.
“Dengan status sebagai anggota dewan, tentu seharusnya menjadi contoh. Namun justru yang bersangkutan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Itu sangat mencederai amanah rakyat,” ujar Fri Wisdom.
Keputusan menahan Parizan bukan tanpa alasan. Menurut Kejari, ada pertimbangan kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
“Pertimbangan ini yang membuat penyidik segera melakukan penahanan. Jadi bukan hanya formalitas, tapi memang ada potensi yang harus dicegah,” jelas Fri Wisdom.
Parizan digiring ke Lapas Bentiring sore itu juga. Mengenakan rompi oranye, ia hanya tertunduk ketika awak media mencoba meminta komentar. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Kejari Bengkulu memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan transparan dan profesional. Masyarakat diimbau bersabar dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
