Bergerak Cepat, Satreskrim Polres Kaur Mengamankan Dua Terduga Tindak Pidana Curanmor
Bergerak Cepat, Satreskrim Polres Kaur Mengamankan Dua Terduga Tindak Pidana Curanmor-Ist-
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan Polres Kaur akan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(hel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
