Banner disway

Realisasi PAD Retribusi Sampah di Kota Bengkulu Mencapai 600 Juta Rupiah

Realisasi PAD Retribusi Sampah di Kota Bengkulu Mencapai 600 Juta Rupiah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan-Ist-

radarbengkuluonline.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah sejak Januari hingga awal Mei 2025 mencapai Rp 600 juta.

"PAD sampah saat ini kurang lebih sudah hampir Rp 500 hingga Rp 600 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan, Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA: Dinas Kominfo Kota Bengkulu Sambut Kunjungan Kerja Disdukcapil Seluma

 

Ia menyebut, capaian realisasi tersebut setelah salah satu minimarket di wilayah tersebut (Indomaret) melunasi biaya retribusi sampah yang telah menunggak selama 1,5 tahun dengan total nilai Rp 60 juta lebih.

Pelunasan tersebut dilakukan setelah DLH Kota Bengkulu memberikan peringatan ke manajemen Indomaret agar  melunasi biaya retribusi sampah.

BACA JUGA:Wakil Walikota Bengkulu Hadiri Perayaan Waisak

 

"Dan kami sudah memperingati dan tidak kami angkut lagi sampahnya. Akan tetapi ketika tidak kita angkut, maka menjadi permasalahan baru lagi. Yaitu menumpuknya sampah di depan pertokoan," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa obyek yang mengalami penunggakan.

BACA JUGA:Bau Menyengat dari Gudang Penyimpanan Limbah Medis PT EH BS di Kota Bengkulu Bikin Resah

 

Sebab, berdasarkan aturan, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan. Seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp 600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda. Yaitu, untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp 4,5 juta. Sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: