Realisasi PAD Retribusi Sampah di Kota Bengkulu Mencapai 600 Juta Rupiah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan-Ist-
BACA JUGA:Provinsi dan Kota Bengkulu Siap Satukan Visi Lima Tahun ke Depan
Lanjut Riduan, untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Serta, untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp 5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang. Sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp 10 ribu.
Diketahui, Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan yaitu tiga hektare dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
BACA JUGA: Korban Kapal Karam Terima Sertifikat 3 In 1 dari Pemda Kota Bengkulu
Perluasan lahan tersebut guna memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
