Komisi 1 DPRD Kota Minta Limbah Medis Milik PT EHBS Segera Diproses

Komisi 1 DPRD Kota Minta Limbah Medis Milik PT EHBS Segera Diproses

Komisi 1 DPRD Kota Minta Limbah Medis Milik PT EHBS Segera Diproses-dokumen RADARBENGKULU-

 

 

RADAR BENGKULU – Anggota komisi DPRD Kota Bengkulu kemarin menggelar sidak ke lokasi pembuanga limbah medis milik PT Elang Hijau Bengkulu Satu atau PT EHBS

Anggota DPRD mendapati laporan bahwa Bau menyengat dari gudang penyimpanan limbah medis milik PT EHBS di Kota Bengkulu bikin resah. 

Hal ini senada disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bambang Hermanto bersama Praktisi hukum Bengkulu, Muhammad Ade Afriansyah, S.H. dan sejumlah anggota komisi 3 telah meninjau langsung ke lapangan..

BACA JUGA:Tambang Emas di Kabupaten Seluma oleh PT Energi Swadinamika Muda Memantik Kontroversi

Limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai prosedur justru ditemukan berserakan di ruang terbuka. Lebih parahnya, limbah tersebut berupa selang infus, jarum suntik, botol infus bekas, dan benda-benda medis lainnya

 

“Kita sudah turun langsung ke lokasi. Baunya menyengat, dan sangat berbahaya. Ini limbah obat-obatan. Kita juga lihat barang-barang medis berserakan. Bahkan warga sempat melihat potongan jari manusia, walau sekarang sudah tidak ada karena hujan dan panas,” ujar Bambang.

 

Kondisi ini diperparah dengan lokasi gudang yang berada di area terbuka dan dekat permukiman warga. Menurutnya, anak-anak sering bermain di sekitar area tersebut. Situasi ini sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi anak-anak yang belum tahu bahaya limbah medis.

 

 

“Ini bukan lagi kelalaian. Tapi kesengajaan. Dan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: