Walikota Bengkulu Sosialisasikan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan di Bumi Ayu
Walikota Bengkulu Sosialisasikan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan di Bumi Ayu-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id - Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM bersama Forkopimda Kota Bengkulu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melakukan Sosialisasi Tindak Lanjut Terkaitnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas Bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor. 05421/Bumi Ayu (Dahulu 00279/Kandang atas nama PT. Hasfram Inti Agromanajemen Terletak di RT 02 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Rabu 16 Juli 2025.
Dedy mengatakan bahwa lahan yang sudah lama terbengkalai ini akan menjadi bank tanah pemerintah. Untuk masyarakat yang sudah terlanjur menempati lahan diminta pengertian bahwa pemerintah akan berjuang memberikan hak tanahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Menyesal, Tangis Rohidin Pecah Saat Sidang, Akui Semua Dakwan
BACA JUGA:Antusias, Peserta Ikuti Kejuaraan Muaythai Walikota Cup di Bencoolen Mall
Kemudian untuk sisa lahan ini juga nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat warga Kota Bengkulu khususnya, yang bisa dibangun seperti fasilitas umum, perkantoran dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
