Kota Bengkulu Pacu Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM-Riski/MC-radarbengkulu
BACA JUGA:Diduga Pelaku Pembakaran 30 Lapak di Simpang Kandis Mulai Diperiksa Polisi
Kemudian, penggunaan penuh Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri sejak 2024 dan penerapan SP2D Online yang terintegrasi dengan sistem perbankan pada 2025.
Melakukan penerapan KKPD di 5 SKPD pada tahun 2025, dengan rencana penambahan SKPD pada tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
BACA JUGA:Karena Masuk PAD, Bapenda Kota Bengkulu Sosialisasikan Opsen Pajak
Selain itu, Pemkot juga berkomitmen penggunaan kanal digital seperti QRIS, M-banking, dan E-commerce untuk pelayanan pendapatan daerah, yang bahkan meraih penghargaan pada Agustus 2025.
Terakhir ialah peluncuran Aplikasi PADEK pada 18 April 2025 untuk mendigitalisasi perpajakan daerah melalui integrasi dengan QRIS dan kanal Bank.
BACA JUGA:Exit Meeting Bersama Tim Perwakilan BPK Bengkulu, Walikota Minta Tim Segera Tindaklanjuti Laporan
Melalui digitalisasi, pemerintah ingin memberikan layanan yang mudah dan efektif bagi masyarakat. Seperti pembayaran pajak secara cashless.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
