Ombudsman dan Dikbud Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB
Inilah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu.disway.id
Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait dengan PPDB telah diatur dengan baik. Seperti bidang afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua serta jalur zonasi, namun untuk pelaksanaannya harus dikawal.
Hal tersebut dilakukan, sebab pada PPDB jalur zonasi pada tahun sebelumnya menjadi jenis pelaporan yang banyak diterima.
BACA JUGA:Dana Bantuan Partai Politik Dipertanyakan Ketua DPRD Seluma
"Mudah-mudahan PPDB dapat terlaksana dengan baik, jika seluruh unsur yang melaksanakan dan juga mengawasi itu bisa bekerja sama," katanya.
Selain itu, Ombudsman Bengkulu juga membuka posko pengaduan dan untuk warga yang ingin melakukan pengaduan atau pelaporan dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman atau melalui whatsapp di Nomor 08119723737 serta media sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / ombudsman dan dikbud kota bengkulu buka posko pengaduan ppdb
