APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Dipangkas Rp 172 Miliar
Pemprov Bengkulu Pangkas Anggaran Rp172 Miliar, Fokus pada Program Bantu Rakyat-Ist-
Radar Bengkulu – Kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025.
Transfer dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Pemprov Bengkulu dipangkas ratusan miliar rupiah, dengan total pengurangan mencapai Rp172 miliar.
Pemotongan ini terutama terjadi pada sektor-sektor vital seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Komitmen Sukseskan Program Presiden Prabowo Tentang Makan Bergizi Gratis
Menurut Rizqi Al Fadli, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, beberapa pos anggaran yang terdampak antara lain DAU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp82 miliar, DAK PUPR Rp34 miliar, serta DAK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sekitar Rp49 miliar.
"Kebijakan efisiensi ini membuat kita kehilangan Rp172 miliar dari transfer pemerintah pusat," ujar Rizqi.
Efisiensi anggaran ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga diimplementasikan di APBD Provinsi Bengkulu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Rizqi menegaskan, Pemprov Bengkulu saat ini sedang melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk memastikan dana dialokasikan ke pos-pos yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami sedang melakukan refocusing dan realokasi APBD sesuai amanat presiden, SE Mendagri, dan perintah gubernur. Nantinya, anggaran akan dialokasikan ke pos-pos yang lebih produktif," jelas Rizqi. Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa program-program yang mendukung kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
