Untuk Perbaiki Jalan Rusak, Provinsi Bengkulu Ingin Pinjam Uang Rp 2 Triliun
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli,-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah besar yang bisa jadi penentu arah pembangunan lima tahun ke depan. Bukan melalui tambahan dana pusat, melainkan lewat pinjaman daerah kepada lembaga keuangan bank. Nominal yang diincar pun tak tanggung-tanggung: hingga Rp 2 triliun.
Rencana itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu M. Rizqi Al Fadli, saat memberikan keterangan resmi di Media Center Pemprov, Rabu (27/8).
BACA JUGA:Skandal Fasilitas Kredit, Negara Rugi Rp 58 Miliar: Kejati Tetapkan Tsk Ke 6, Petinggi Perbankan
Menurutnya, pinjaman ini bukan sekadar utang, melainkan bentuk “creative financing” untuk mengatasi keterbatasan ruang fiskal daerah yang kian tertekan.
“Bengkulu masih menghadapi persoalan klasik, yakni infrastruktur jalan provinsi yang rusak parah. Dari total jaringan jalan, sekitar 36,4 persen atau 484 kilometer berada dalam kondisi tidak mantap. Padahal, jalan adalah urat nadi ekonomi yang sangat menentukan aksesibilitas,” jelas Rizqi.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kawasan Lemo Nakai
Persoalan makin pelik karena transfer keuangan dari pusat justru menurun. Pada tahun anggaran 2025, dana TKD untuk Bengkulu dipotong Rp 172 miliar. Sektor pekerjaan umum menjadi korban terbesar dengan pemangkasan Rp 122 miliar. Ironisnya, kondisi ini diperkirakan berlanjut pada tahun 2026 sesuai draf RUU APBN.
“Artinya ruang fiskal daerah makin menyempit, sementara kebutuhan belanja wajib seperti gaji pegawai dan mandatory spending terus meningkat. Kalau tidak ada terobosan, pembangunan infrastruktur akan semakin tersendat,” tegasnya.
BACA JUGA:Rencananya Sih, Sampah di Kota Bengkulu akan Diolah Menjadi Sumber Energi Listrik
Untuk menambal celah, Pemprov sebenarnya sudah meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan dan bea balik nama. Namun kontribusinya tetap terbatas, apalagi tingkat kepatuhan pajak di Bengkulu tergolong rendah.
Rencana pinjaman ini, kata Rizqi, bukan langkah gegabah. Ada landasan hukum kuat, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi ini bahkan menyederhanakan prosedur pengajuan dan persetujuan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
