Banner disway

KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur

KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur

KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur-Windi-

 

Haryadi kembali mengingatkan jajaran aparatur Pemprov Bengkulu untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK selama proses penyelidikan berlangsung. 

 

"Kita semua harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah di tengah penyelidikan kasus ini," katanya.

 

Seperti diketahui dalam konferensi pers KPK sebelumnya, sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk catatan penerimaan dan penyaluran dana serta uang tunai Rp32,5 juta yang diamankan dari mobil Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD. Selain itu, SD diduga telah mengumpulkan dana senilai Rp2,9 miliar atas perintah Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

 

Dana tersebut, menurut KPK, berasal dari honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Provinsi Bengkulu, yang dicairkan sebelum 27 November 2024. Setiap pegawai menerima honor sebesar Rp1 juta, namun dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairannya.

 

Kasus ini semakin menyoroti dugaan korupsi sistemik di lingkungan Pemprov Bengkulu. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan pribadi gubernur berinisial Anca. Ketiganya diduga berperan aktif dalam skema pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah.

 

Dalam operasi yang dilakukan sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar. Dana ini diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap beberapa instansi pemerintah di Bengkulu. (wij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait