Edwar Samsi: Foto Gubernur di Ambulan Desa Itu Simbol Pemerintahan, Bukan Politik
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id — Keberadaan foto Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian di bodi ambulan desa menimbulkan riuh kritik di media sosial. Sebagian netizen menyayangkan pemajangan wajah pemimpin daerah itu, yang dinilai kental nuansa politis dan pencitraan.
Namun, pandangan berbeda datang dari gedung wakil rakyat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, justru menyebut bahwa polemik yang berkembang terlalu berlebihan dan tidak menyentuh substansi yang lebih penting.
BACA JUGA:DPR RI Dorong Percepatan Penanganan Gizi Buruk dan Stunting di Provinsi Bengkulu
“Kalau hanya soal foto kepala daerah di ambulan saya rasa itu bukan isu besar. Yang seharusnya dikritik adalah jika janji-janji kampanye mereka tidak ditepati. Tapi kalau yang dijanjikan direalisasikan, seharusnya itu diapresiasi,” tegas Edwar Selasa (29/7).
Menurutnya, program penyediaan ambulan desa yang digagas pasangan Helmi–Mian merupakan bagian dari janji politik saat kampanye dan kini telah dibuktikan. Bagi Edwar, penilaian publik seharusnya mengarah pada kebermanfaatan program, bukan sekadar kemasan visual.
BACA JUGA:DPD RI Salurkan Aspirasi Lembaga Pendidikan NU di Bengkulu ke Pusat
“Janji mereka soal ambulan gratis sudah terbukti. Bukankah itu yang seharusnya jadi tolok ukur? Kalau sudah dijanjikan dan direalisasikan, publik perlu jujur mengakui itu,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh Edwar mengatakan bahwa pemasangan foto kepala daerah di fasilitas publik bukan sesuatu yang haram selama masih dalam konteks pemerintahan. Ia menilai, hal itu lazim dalam sistem demokrasi Indonesia, bahkan di berbagai daerah lain.
BACA JUGA:Walikota Imbau Seluruh Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025
“Ini bukan foto pribadi dalam konteks komersial. Ini foto Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang menjabat, dan ambulan itu milik pemerintah. Jadi, selama digunakan untuk menunjukkan identitas pelayanan publik, sah-sah saja,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
