Ada Angin Segar Soal Tes CPNS

Ada Angin Segar  Soal Tes CPNS

Sekda Minta Dipermudah

RBO, BENGKULU - Informasi terbaru jika pelamar gagal dalam verifikasi, berkas tersebut masih dipelajari dan ada peluang berlanjut. Namun berkas tidak dikembalikan ke pihak pelamar.  BKD Provinsi Bengkulu akan melakukan rapat bersama tim seleksi untuk menilai apakah kesalahan tersebut fatal atau tidak.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti pihaknya akan membentuk tim seleksi pelaksanaan dalam membahas beberapa berkas yang gagal. Namun perlu diingat, berkas yang sudah diberikan tidak dikembalikan ke peserta, tim seleksi ini bertugas hanya menilai berapa besar kesalahan peserta dalam memenuhi berkas yang ada. Hal paling berat, merupakan jika peserta tidak sesuai dengan formasi jurusan yang diambil.

"Gak juga gitu, kita sudah komitmen dalam pengumuman tidak ada komunikasi. Nanti kita akan bawa tim rapat, kita bahas bersama tim. Jika ada kekurangan salah jurusan itu fatal, namun ada syarat sedikit bisa dipertimbangkan seperti ditulis pulpen merah atau biru dan ditulis tangan dan komputer ini masih bisa ditoleransi. Itu tim seleksi pelaksanaan kita bentuk," terangnya.

"Bukan diperbaiki, kalau diperbaiki itu kembalikan oleh peserta. Tetapi dalam rapat itu, kita bahas bersama apakah ada yang tidak fatal. Bersama tim internal tidak ada ketemu dengan pihak peserta," tambahnya.

Sementara itu Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti meminta agar pelaksanaan tes CPNS ini dapat dipermudah. Dikarenakan mengingat kebutuhan PNS dilingkungan Provinsi Bengkulu pun cukup meningkat.

"Saya baru dapat informasi ada ruang untuk perbaikan, namun belum ada teknisnya. Hari ini Kepala BKD melaporkan ke saya, mereka melakukan progres pelaporan melauli elektronik. Nanti akan dipresentasikan, kita harapkan ada kemudahan dalam melakukan tes CPNS. Kita tunggu dari BKD apakah bisa diperbaiki atau susul yang kurang nanti akan ada petunjuk dari BKN," pungkasnya.

Sementara itu juga terhitung kemarin peserta disabiliatas bertambah untuk Provinsi Bengkulu. Dimana dalam aturan BKN RI. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan.

Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar.

Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

"Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 menit," tambah Diah.

Terakhir dalam aturan tersebut menyebutkan, Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.(Bro) Rekap Pelamar CPNS Rabu, 10 Okt 2018 Pelamar umum :  4322 Terdiri dari Tenaga Guru : 2038 Tenaga kesehatan : 243 Tenaga teknis    : 2041 Pelamar Disabilitas  : 3 Pelamar Lulusan Terbaik : 0 Berkas masuk ke BKD : 2.548 berkas Lulus verifikasi : 920 Tidak lulus verifikasi : 28 1.600  berkas belum Diverifikasi  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: