Sudisman: Akan Sampaikan Usulan Pendirian SDIT Murah ke Walikota

Sudisman: Akan Sampaikan Usulan Pendirian SDIT Murah ke Walikota

RBO,BENGKULU - Pada agenda reses DPRD Kota yang digelar di rumah warga yang berada di Kelurahan Penurunan kemarin, anggota dewan Kota, Sudisman, S.Sos menampung sejumlah aspirasi dari warga yang hadir. Diantara aspirasi yang masuk, satu aspirasi menyoal tentang mahalnya biaya masuk sekolah Islam Terpadu (IT). Untuk itulah warga mengusulkan agar pemerintah kota bersama legislatif ditahun mendatang dapat kiranya membangun sekolah berbasis IT dengan biaya murah.

"Tadi benar ada warga yang usul pembangunan sekolah berbasis IT dengan biaya ditanggung APBD, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah. Lalu ada juga yang mengusulkan manajemen disekolah negeri juga harus dibenahi, sehingga menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas dari segi ilmu dan agama. Saya seribu persen setuju dengan usulan itu dan Insya Allah akan saya sampaikan ke pemerintah kota. Semoga, walikota Helmi sependapat dengan aspirasi ini. Karena kita ketahui kepemimpinan beliau ini kental dengan nuansa religis," kata Sudisman. Termasuk soal usulan Perda yang mengatur tentang busana muslim bagi karyawan toko serta penertiban jam operasi warnet akan dibahas ditingkat legislasi. Sehingga nantinya akan menelurkan satu peraturan yang memiliki kekuatan hukum. Dalam kesempatan itu pula Sudisman membagi informasi soal pungutan dan sumbangan disekolah-sekolah, bahwa sesuai peraturan Menteri Pendidikan tidak dibenarkan adanya pungutan atau sumbangan yang nominalnya ditetapkan. Apalagi pungutan dan sumbangan itu bersifat terjadwal dan diatur besarannya. Sebab kata Sudisman, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan pungutan. "Memang disisi lain kemampuan anggaran disekolah guna meningkatkan kualitas infrastruktur dan suprastruktur sangatlah minim. Namun tentu sekolah tidak boleh mengangkangi aturan yang telah ditetapkan kementerian. Boleh ada sumbangan, namun sifatnya sukarela dan dibebankan ke orang tua murid yang mampu. Yang tidak, boleh pungutan yang bersifat terjadwal, dan tidak boleh ditetapkan nominal rupiahnya. Jika ada keluhan terkait hal ini, segera sampaikan ke kami (dewan,red), sehingga kami bisa mendatangi sekolah yang dimaksud," tegas Dia. Lebih jauh dikatakan pula bahwa dalam reses masih ada warga yang mengajukan usulan soal perbaikan jalan gang dan drainase. Menyoal tentang hal itu, Sudisman menambahkan bahwa usulan perbaikan jalan telah diajukan olehnya dan Dia berharap usulan itu segera terlaksana pada Maret 2019. "Sejujurnya saya pernah kecewa dengan pemerintah kota, karena usulan kami ditahun 2018 satupun tidak terealisasi. Akhirnya saya menjadi malu dengan masyarakat. Namun Insya Allah usulan kita ditahun 2019 ini tidak dicoret lagi, dan saya pastikan akan melakukan pengawalan usulan itu," sambung Dia. (lay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: