Bupati Dirwan Divonis 6 Tahun, Istri Muda & Keponakan 4,5 Tahun

Bupati Dirwan Divonis 6 Tahun,  Istri Muda & Keponakan 4,5 Tahun

Dirwan Sangat Yakin Dia Tidak Korupsi

RBO, BENGKULU - Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nonaktif H Dirwan Mahmud, divonis 6 tahun penjara. Selain itu uang denda Rp 250 juta atau diganti dengan penjara tambahan selama 4 bulan penjara. Selain itu mencabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani hukuman.

Ketua Hakim Slamet Suripto SH juga membacakan surat amar putusan terhadap istri Dirwan yakni Hendrati dengan penjara selama 4 Tahun 6 Bulan dengan denda sebesar Rp 250 juta atau diganti dengan tambahan selama 4 bulan penjara. Selain itu, keponakan Dirwan yakni Nursilawati dihakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda uang Rp 200 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara.

Dalam pembacaan fakta persidangan, jika Jauhari atau Jukak yang merupakan pihak kontraktor yang sudah diadili ini meminta proyek terhadap Dirwan jika menang dalam Pemilihan Bupati pada tahun 2015 lalu.

Berjalannya waktu, Dirwan yang menang dalam Pilbup itu pun meminta Jauhari agar berkoordinasi dengan Mantan Kepala PU Bengkulu Selatan Suhadi dalam perkerjaan proyek tersebut. Ditahun 2017 lalu, Dirwan menelepon Suhadi agar membantu Jauhari untuk membayar uang muka proyek sebesar Rp 30 juta.

Dalam proyek tersebut berjumlah pagu anggaran sebesar Rp 750 juta. Jauhari pun mendapatkan proyek ditahun tersebut, dirinya memberikan uang permintaan Dirwan melalui Hendrati dan Nursilawati karena dirinya mengetahui jika sudah diincar dengan pihak KPK. Dimana keduanya menerima uang sebelumnya Rp 23 Juta dan sisanya dibayar Rp 75 juta.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi terhadap Dirwan dengan pasal korupsi secara bersama sama dan berlanjut, hal ini tertulis dalam surat tuntutan Jaksa. Dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari masing masing Kuasa Hukum terdakwa masih melakukan upaya pikir pikir. Mendapatkan hukuman ini, Dirwan saat diwawancarai awak media sangat menyesali putusan hakim.

Dimana ia tetap bersikeras jika tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, bahkan uang diberikan oleh keponakan dirinya pun dikembalikan dari tangan Hendrati yang merupakan istrinya. Seperti sebelumnya, ia meminta diazab jika dirinya benar melakukan tindakan pidan korupsi dan akan membongkar perkara yang terjadi.

"Saya merasa terpukul dari putusan ini, kenyataan tidak sama sekali. Kesalahan orang lain dibeban kan dengan saya, mari dikaji ketika Nursilawati memberikan uang Rp 75 juta istri saya mengembalikan ke Jauhari. Artinya dia tidak mau, tidak ada instruksi saya. Kesaksian fakta persidangan ini sudah terungkap, ini luar biasa. Ini ada kerja orang tidak senang dengan saya, yakin saya akan dibongkar," terangnya.

Dirinya merasa selama ini telah dipermainkan oleh pihak tertentu, dimana sebelumnya pada tahun 2008 dirinya pernah tersangkut kasus narkoba namun melakukan upaya hukum. Dirinya pun akan membongkar perkara ini usai menjalani hukuman.

"Saya sudah tiga kali dikerjakan dengan ini, bayangkan dalam pernyataan persidangan ada pembagian uang. Saya tidak pernah melihat uang, menyuruh bahkan Hendrati sebagai istri saya pernah memukul dia dalam persoalan ini. Jika saya benar atas putusan hakim tadi, saya siap diazab Allah. Mulai pulang saya penjara ini dicabut nyawa saya masukkan neraka saya, kita buktikan nanti. Upaya hukum akan kita pertimbangkan nanti," tambahnya.

Sementara itu, Mohammad Nur Azis, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut mengatakan pernyataan dari Dirwan merupakan hak dari terdakwa. Selain itu, dalam dakwaan dan surat tuntutan ternyata terbukti dalam surat amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan.

"Itu hak beliau, kita diposisi sekarang membuktikan dakwaan. Dalam putusan ini ternyata dakwaan kami terbukti, termasuk surat tuntutan dalam persidangan ini. Kalau soal puas atau tidak ini kita dalam penegakan hukum, nanti ada waktu selama 7 hari setelah melihat sikap para terdakwa," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: