Tiga Pegawai ASDP Dihukum 3 Tahun 4 Bulan

Tiga Pegawai ASDP  Dihukum 3 Tahun 4 Bulan

RBO, BENGKULU - Tiga pegawai ASDP divonis penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan. Yakni Asril selaku Supervisi ASDP, Rahmad Penjaga Loket dan Sarponi penjaga loket. Ketiganya terbukti dengan dakwaan dalam perkara kasus penyimpangan dana pelayanan jasa penyeberangan dengan kerugian negara sebesar Rp 720 juta pada tahun 2016 lalu.

Sebelumnya, terdakwa Asril mengembalikan kerugian negara Rp 30 juta dan Sarponi sebesar Rp 40 juta. Namun hanya saja salah satu terdakwa, Asril mendapatkan subsider hukuman selama 4 bulan penjara atau membayar uang pengganti Rp 180 juta.

Sedangkan kedua terdakwa, mendapatkan subsider hukuman selama 3 bulan penjara atau membayar uang Rp 170 juta. Ketiga terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor, sedangkan dakwaan pasal primer tidak terbukti dimana dibacakan dalam persidangan pada Rabu (30/1) kemarin sore yang diketuai oleh Hakim Fitrizal Yanto, SH.

Diketahui masing masing hukuman para terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 4 tahun penjara. Saat diwawancarai, Saiful Anwar, SH selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan pihaknya menerima putusan hakim tersbut.

"Kita menerima putusan, ini selaku kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum. Namun jaksa penuntut umum melakukan pikir pikir selama satu minggu mendatang," terangnya.

Kedepan, pihaknya akan mengambil langkah hukum meminta pihak penyidik dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Bengkulu Subdit Tindak Pidana Korupsi agar juga memproses kedua saksi lain sebelumnya, yakni Adi Permadi selaku Nahkoda Kapal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta dan Zulkarnain selaku Mualim I ASDP Bengkulu dengan mengembalikan kerugian negara RP 36 juta.

Pihaknya menyayangkan, jika hanya para kliennya yang dibebankan dalam kasus ini. Sementara itu, kedua saksi yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut belum diproses.

"Jelasnya langkah hukum tidak melakukan upaya hukum. Itu nanti, apakah pihak Polda Bengkulu bisa berkerja keras dalam mengungkap ini. Karena kedua saksi mengembalikan kerugian negara, namun kedua saksi itu tidak diproses. Kita menunggu langkah konsisten, dalam menegakkan tindakan korupsi ini agar mengejar nahkoda dan Wakil Nahkoda tersebut. Untuk sisa kerugian sekitar lima ratus juta lebih," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: