Bulan Ini Dinas LHK Kebut  Prakondisi TWA Danau Dendam

Bulan Ini Dinas LHK Kebut  Prakondisi TWA Danau Dendam

Agus Priambudi : Kalender Kerjanya Sudah Kita Persiapkan
RBO, BENGKULU - Turunnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK.79/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2019, Pemprov Bengkulu menargetkan realisasi rencana penyelesaian sebagai persiapan prakondisi pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Danau Dusun Besar (DDB) pada Februari ini. Demikian disampaikan Kadis LHK Provinsi, Ir. H. Agus Priambudi, M.Sc.
"SK Menteri LHK tentang perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam (CA) Danau Dusun Besar (DDB) menjadi Taman Wisata Alam dengan luas sekitar 88 Hektar tersebut, telah kita terima sejak sepekan yang lalu," ungkap Agus, Kamis (31/1).
Menurutnya, jauh sebelum SK itu turun, pihaknya sudah menyiapkan kalender kerja terkait rencana penguatan fungi pengembangan Taman Wisata Alam (TWA) DDB.
"Rencana itu sebagai pesiapan prakondisi pembangunan sarana wisata di sekitar kawasan, dengan tujuan DDB bisa menjadi destinasi wisata baru dan menunjang program visit wonderful Bengkulu 2020," terang Agus.
Ia menjelaskan, rencana itu berisikan mulai dari penataan batas, kerjasama penguatan fungsi hutan, penyusunan rencana pengelolaan dalam pembagian blok, dan desain tapak. "Kemudian barulah dilanjutkan dengan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, serta Detailed Eginering Design (DED) yang nantinya menjadi dasar pengembangan," tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, awal bulan depan persiapan rencana pengelolaan bakal segera direalisasikan. Bahkan pihaknya sudah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Lampung untuk percepatan tata batas sebagian kawasan CA DD yang berubah fugsi mejadi TWA.
"Selain itu surat juga kita layangkan pada BKSDA Bengkulu dengan perihal permohonan kerjasama pengembangan kawasan TWA DDB," katanya.
Ia menambahkan, jika persiapan yang telah disusun dalam kalender kerja rampung, akhir tahun ini rencana pembangunan infrastruktur di kawasan TWA bisa direalisasikan. "Infrastruktur yang dimaksud, tentu saja berupa sarana dan prasarana pendukung untuk lokasi wisata di kawasan DDB. Yang tentunya disesuaikan dengan DED," tutup Kadis LHK tersebut.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: