127 CPNS Jalur PTT Disumpah

127 CPNS Jalur PTT Disumpah

RBO, BENTENG - Sebanyak 127 CPNS hasil perekrutan jalur PTT, Yaitu bidan desa 118 orang, 5 dokter dan 4 penyuluh pertanian di Kabupaten Benteng, Jumat pagi (1/2) menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Benteng.

Acara yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Benteng ini juga dilakukan pengambilan sumpah/janji PNS oleh para PNS tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Benteng Septi Periyadi.

Usai melakukan pengambilan sumpah/janji kepada 127 PNS, Wabup memberi sejumlah pengarahan. Setelah resmi berstatus sebagai PNS, mereka diminta untuk mematuhi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Terutama pasal 10 dan 11.

"Jangan dilupakan bahwa PNS itu adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, perekat persatuan bangsa. Panca Prasetya Korpri juga jangan hanya dilisankan tapi juga diamalkan," terangnya.

Sebagai pelaksana kebijakan publik, PNS diminta melaksanakan dan terikat dengan regulasi-regulasi yang ada, baik Undang-Undang, Perpres, PP, Perda, Perbup termasuk instruksi pimpinan. Sedangkan pelayan publik, maka tugas pokok dan fungsi dalam melayani masyarakat juga harus dilaksanakan.

Sedangkan pada praktik perekat persatuan bangsa, ia berpesan agar para PNS tersebut bisa tetap kompak akur, baik dalam organisasi maupun dengan sesama rekan kerja.

"Kita perlu kecepatan berpikir dan bekerja, makanya kekompakan modal utama, tidak hanya di kantor tapi juga di rumah sebagai inisiator inovator," terangnya.

PNS juga diminta mengikuti Inpres tentang Gerakan Revolusi Mental. Selain itu juga PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Seorang PNS harus menjaga ucapan statemen baik di dalam pekerjaan maupun luar pekerjaan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: