Demo Desak Tutup PLTU Batu Bara Teluk Sepang

Demo Desak Tutup  PLTU Batu Bara Teluk Sepang

Minta Ganti Rugi Lahan, Tenaga Kerja Didata

RBO, BENGKULU - Puluhan Masyarakat dan mahasiswa Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Kamis (21/2) kemarin. Mereka menuntut agar ditutupnya aktivitas PLTU Batu Bara yang berada di Teluk Sepang Kota Bengkulu. Aksi ini juga menuntut Pemda Provinsi Bengkulu agar menyelesaikan permasalahan, ganti rugi tanam tumbuh, agar melakukan ganti rugi Rp 2 miliar uang rakyat sesuai PERGUB no 27 tahun 2016.

Disampaikan oleh Harianto warga Teluk Sepang ini, Proyek PLTU batu bara Teluk Sepang berkapasitas 2x100 Megawatt (MW) dibangun di zona rawan bencana yang berisiko bagi masyarakat dan lingkungan. Sejak pertama dibangun, masyarakat disana menolak atas pembangunan proyek tersebut namun anehnya dalam basis Amdal menyebutkan sebesar 92 persen masyarakat setuju. Bahkan pihaknya, sudah menyuratkan Gubernur Bengkulu dan Presiden Jokowidodo agar menutup pembangunan proyek itu.

"Sejak awal kami tidak mau ada PLTU, PLTU yang pindah bukan kami yang pindah,” ungkapnya.

Menurut mereka, dampak dari PLTU batu bara, mulai dari menghilangkan mata pencarian masyarakat, menyebabkan kematian, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Bukti nyata bahwa pengembangan energi listrik dari batu bara untuk pemenuhan energi nasional semakin menyengsarakan rakyat.

Puluhan ribu nelayan dan petani terutama di pesisir Sumatera mulai dari Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Meulaboh, Nangroe Aceh Darussalam semakin berkurang pendapatannya karena laut dan daerah pesisir tempat mereka mencari ikan dan bertani rusak oleh operasional PLTU batu bara.

Di Bengkulu, pada fase pra-konstruksi saja telah terbukti menyengsarakan rakyat, seperti yang dialami belasan petani penggarap lahan di tapak PLTU Teluk Sepang yang kehilangan tanam tumbuh tanpa ganti rugi yang adil. Tanam tumbuh mereka digusur pada malam hari dan dipaksa menerima ganti rugi sesuai keinginan PT Pelindo II dan PT Tenaga LIstrik Bengkulu.

Bila diukur dengan Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masih ada Rp 2,03 miliar ganti rugi yang belum dibayar.

“Kami tidak perlu tanah, bekuburlah kamu disitu. Yang kami perlukan ganti rugi tanam tumbuhnyo. Tegakkan hukum!!!” kata Ibu Nurjanah salah satu pemilik tanam tumbuh di tapak PLTU batu bara.

Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu menambahkan, tindakan gubernur menerbitkan izin lingkungan baru menjadi bukti ketidakberesan proyek ini yang sejak awal memang ditolak warga. Ditambahkan olehnya, saat warga datang ke kantor gubernur dan bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak ada informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit. "Kami mencurigai proyek ini memang dipaksakan," tambahnya.

Terkait perihal ini, Pemda Provinsi Bengkulu akan memberikan penyelesaian terhadap permasalahan ini. Dari pertemuan kemarin, terdapat dua hasil diantaranya akan memanggil pihak Perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu dan PT Pelindo serta jajaran OPD terkait dalam hal ini pada Rabu (27/02) mendatang.

"Dari hasil tadi kita lanjutkan pembahasan ini pada minggu depan, pada intinya kita akan bicarakan ini bersama. Selain itu, kita akan data tenaga kerja disana yang melibatkan Disnaker, Ketua RT, RW, Lurah dan Tim Advokasi serta perwakilan masyarakat disana," pungkasnya.(Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: