3 Tsk Narkoba Diringkus, Diancam Hukuman Mati

3 Tsk Narkoba Diringkus,  Diancam Hukuman Mati

RBO, BENGKULU - Jajaran BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan shabu seberat 80,96 gram. Dari penangkapan pihaknya, BNN menetapkan tiga tersangka yakni DA warga Kota Bengkulu, FMW dan INS warga Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan sepasang kekasih.

Penangkapan terjadi pada Selasa (5/2) lalu, dimana dari informasi masyarakat bermula adanya pengedaran narkoba di kawasan Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamata Ratu Agung Kota Bengkulu.

Saat itu jajaran langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka mencurigakan berinisial DA. Dari keterangan Da, narkoba itu dikirim ke Kota Curup tepatnya Jalan D.I Panjaitan Talang Benih Ujung, narkoba itu merupakan pesanan.

Dalam aksinya, narkoba diletakan di salah satu ruko kosong tepatnya dekat rolling door.

"Sehingga anggota bidang pemberantasan langsung melakukan pengembangan, juga menangkap kedua tersangka," terang Kepala BNNP Provinsi Bengkulu, Agus Riansyah saat melakukan jumpa pers. Menindaklanjuti perkembangan tersebut BNNP Bengkulu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial INS yang berperan sebagai penerima.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, tim BNNP Bengkulu kemudian melakukan penggeledahan juga di rumah kos wanita tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 3 bungkus plastik kecil klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu.

"Tidak berhenti disitu, BNNP Bengkulu juga berhasil mengamankan laki-laki berinisial FMW yang merupakan teman dekat tersangka INS yang diduga membantu mengedarkan narkotika jenis shabu,” demikian Agus.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: