Anggarkan Bayar Utang, Banggar Tunggu Pembahasan Rampung

Anggarkan Bayar Utang, Banggar Tunggu Pembahasan Rampung

Jojo: Kita Minta Ada Putusan Pengadilan

RBO, BENGKULU - Berapa nilai utang Pemerintah Provinsi Bengkulu dari total Rp 132.462.557.800,55 pada rekanan yang disetujui untuk dibayar dalam APBD Perubahan tahun ini belum bisa dipastikan. Walaupun hari ini (kemarin, red) masing-masing Komisi DPRD Provinsi telah merampungkan pembahasan rancangan APBD Perubahan bersama mitra.

"Kita sudah merampungkan pembahasan bersama mitra komisi. Hanya saja untuk nilai utang yang disetujui untuk dibayar belum bisa diputuskan. Karena terlebih dahulu harus dilaporkan dengan Badan Anggaran (Banggar), dan nanti Banggarlah memutuskan berapa nilai utang yang dibayar pada rekanan," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Raharjo Sudiro, S.Sos, kemarin (23/8).

Menurutnya, ditingkatan Komisi terkait utang Pemprov tersebut, hanya menyimpulkan utang-utang yang dimaksud, sesuai dengan mitra Komisi. "Misal kita di Komisi IV DPRD yang bermitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Dalam pembahasan kita akhirnya tahu berapa utang pada Dinas Dikbud pada rekanan," terang pria yang kerap disapa Jojo ini.

Selanjutnya, sambung Jojo, angka-angka termasuk utang yang dibahas masing-masing Komisi dengan mitra dilaporkan ke Banggar, dan Banggar nanti yang memutuskan. "Kita pada prinsipnya setuju utang itu dibayar. Dengan catatan harus mengikuti mekanisme. Salah satu syarat mutlak bagi kita sebelum menyetujui pembayaran utang, adanya putusan dari pengadilan," tegas Jojo.

Karena, lanjut Jojo, putusan pengadilan itulah yang menjadi dasar untuk pembayaran utang. Kalau hanya mengacu pada LHP BPK, sifatnya hanya hasil audit dan belum bisa dijadikan dasar. "Jadi, tidak menutup kemungkinan ditingkatan Banggar, persoalan utang ini dilakukan voting. Mengingat sebagian anggota Banggar setuju bayar cukup dengan LHP BPK RI, sedangkan sebagian lagi minta putusan pengadilan," ujar Jojo yang juga anggota Banggar ini.

Sebelumnya, Asisten III Setdaprov, H. Gotri Suyanto menyampaikan, dasar pembayaran utang pada pihak ketiga mengacu pada Perdagri No 38 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2019. "Dimana dalam aturan itu juga memuat akibat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun selanjutnya," tutupnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: