Perusahaan Abadi Makmur Dituntut Pemotongan Gaji

Perusahaan Abadi Makmur Dituntut Pemotongan Gaji

Karyawan Protes Asuransi Kesehatan

RBO, BENGKULU - Puluhan massa mendatangani Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemda Provinsi Bengkulu. Dimana aksi itu merupakan dari Karyawan CV Abadi Makmur yang bergerak di bidang impor di kawasan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dalam aksinya massa menuntut terkait pemotongan gaji. Dimana dari pihak pekerja, dalam izin masuk kerja sendiri. Tak hanya itu, juga terkait masalah masih ada pekerja yang belum didaftarkan melalui asuransi kesehatan BPJS itu sendiri. Kemudian dari pihak pekerja masih ada yang menerima upah di bawah rata- rata UMP.

Terakhir masalah istirahat yang terlalu singkat dengan ibadah. Disampaikan salah seorang para aksi massa ini, Ebet Hariyanto (38) menerangkan, pihaknya melakukan aksi ini terkait pemotongan gaji sebesar Rp 15 ribu dengan alasan terkait izin masuk kerja. "Sedangkan kami, bagi yang pekerja di operator tidak mendapatkan sefty atau alat perlindungan diri. Selain itu selama dalam bekerja tiga tahun belum ada perjanjian kerja, baik itu kontrak. Dugaan ada beberapa pemecatan hari kerja yang tidak ada alasan," ujarnya Jumat kemarin (23/08).

Terpisah, Kasi Penyelisihan dan Penegakan Hukum Dinaskertrans Provinsi Bengkulu, Dodi Sasono, SH yang menerima para karyawan tersebut menanggapi jika seharusnya melakukan hearing terhadap pihaknya minimal tiga hari. Selain itu tidak menemukan permasalahan, karena ketidak tahuan dari pihak karyawan dikarenakan emosi akibat tuntutan dari perusahaan. "Tuntutan mereka ini terkait kesepakatan atau proses mediasi hanya tiga tuntutan. Seperti izin sesuai prosedur. Misal, karyawan yang sakit memerlukan izin. Namun karena mereka merasa adanya pemotongan gaji tanpa klarifikasi ke pekerja.Kemudian dalam satu minggu harus tetap dihitung izin dengan gaji masing- masing. Selain itu BPJS baru berjalan terhitung baru enam bulan," terangnya.

Sementara itu, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap tindak lanjut untuk mengunjungi perusahaan tersebut dari tuntutan puluhan karyawan yang melakukan aksi massa. Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan, pihaknya akan menanyakan ke perusahaan agar dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Dugaan lainnya, jika ada beberapa karyawan yang baru sudah masuk dalam daftar BPJS, sementara itu beberapa karyawan yang lama belum terdaftar.

"Kami juga akan mendengar dari perusahaan. Karena, tidak bisa dari sebelah pihak. Inspirasi mereka ini atau tuntutan ini akan kami lakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Namun yang kita perhatikan bagi pekerja yang terhitung sudah lama belum dimasukan jasa kesehatan atau BPJS sedangkan yang lama sudah ini menjadi delima kita. Nanti akan kita lakukan klarifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: